Lembaga Desa

Karangtaruna Tunas Harum V Desa Karangtalun Lor

Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia, yang berasal dari kata Karang yang berarti pekarangan, halaman, atau tempat, sedangkan Taruna yang berarti remaja. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar ke

KPMD Desa Karangtalun Lor

KPMD adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif. Mereka berperan sebagai unsur kader yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, j

Keanggotaan Linmas Desa Karangtalun Lor

LINMAS yang merupakan singkatan dari (Perlindungan Masyarakat) telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Merunut kepada kenyata

Pengurus RT Desa Karangtalun Lor

Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh desa atau kelurahan. Rukun

Pengurus RW Desa Karangtalun Lor

Rukun Warga atau yang biasa disingkat RW adalah suatu istilah untuk membagi wilayah yang dilakukan di bawah kelurahan. Sama seperti Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga adalah suatu lembaga masyarakat yang berfungsi untuk melayani masyarakat yang bertempat di wilayah kerjanya. Pembentukan lembaga terseb

Keanggotaan BPD Desa Karangtalun Lor

BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.   Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkuta

Jajaran Pemdes Karangtalun Lor

Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undan