Pengurus RT Desa Karangtalun Lor

Pengurus RT Desa Karangtalun Lor

Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh desa atau kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau KK (kepala keluarga). Dalam sistem birokrasi di Indonesia, biasanya RT (Rukun Tetangga) berada di bawah RW (Rukun Warga).

 

Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yang dibentuk

 

Rukun Tetangga atau RT adalah lembaga masyarakat di bawah RW. Dengan demikian, RT adalah pembagian administratif pemerintahan terendah, tetapi bukan bagian dari pembagian administrasi pemerintahan. Setiap RT dipimpin oleh ketua RT yang dipilih dalam musyawarah warga yang disahkan Desa atau Kelurahan. Meskipun begitu keberadaan RT sama halnya dengan RW, yaitu membantu Desa atau Kelurahan dalam melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat.

 

Dalam setiap RT biasanya terdiri dari minimal 10 kepala keluarga (KK) dan maksimal 50 KK. Meskipun bukan dari pembagian administrasi pemerintahan, tetapi keberadaannya diakui dan dibutuhkan oleh Pemerintah. Dengan adanya RT dan bersama dengan RW diharapkan nilai-nilai kehidupan bernegara dapat terpelihara dan lestari. Berdasarkan asas gotong royong dan kekeluargaan, keberadaan RT juga diharapkan dapat membantu kelancaran tugas Pemerintah, dalam meningkatkan pembangunan bangsa, dan kemasyarakatan di tingkat Desa atau Kelurahan. Dengan demikian, diharapkan pembangunan dan kemajuan bangsa dapat terwujud secara menyeluruh.

 

Hak dan kewajiban pengurus RT

  1. Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW atau kepala dusun mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  2. Pengurus RT mempunyai kewajiban :
    1. Melaksanakan tugas dan fungsi RT
    2. Melaksanakan keputusan anggota
    3. Membina kerukunan
    4. Membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali
    5. Melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkanpenyelesaian oleh Pemerintah Daerah kepada Lurah
    6. Melaporkan data penduduk tiap 1 (satu) bulan sekali kepada Lurah melalui Ketua RW.

 

Rukun Tetangga (RT) yang ada di Desa Karangtalun Lor berjumlah 15 RT. Ketua RT dipilih berdasarkan musyawarah warga masing-masing RT secara langsung dalam kegiatan rutin selapanan. Untuk Desa Karangtalun Lor, insentif RT diberikan berupa sebidang tanah kas desa berupa sawah seluas 10 angga atau 700 m2. Berikut Nama – Nama Ketua RT di Desa Karangtalun Lor Kecamatan Purwojati Kabupaten Bayumas :

 

 

NO

NAMA

JABATAN

ALAMAT

1.

MADSUWITO NATIM

KETUA RT 1 RW 1

KARANGTALUN LOR RT 1 RW 1

2.

SUNARYO

KETUA RT 2 RW 1

KARANGTALUN LOR RT 2 RW 1

3.

TEGUH PARSETYO

KETUA RT 3 RW 1

KARANGTALUN LOR RT 3 RW 1

4.

YAZID AL - FAKIH

KETUA RT 1 RW 2

KARANGTALUN LOR RT 1 RW 2

5.

MARSUM

KETUA RT 2 RW 2

KARANGTALUN LOR RT 2 RW 2

6.

RUSIN

KETUA RT 3 RW 2

KARANGTALUN LOR RT 3 RW 2

7.

TARSUN WAHYUDI

KETUA RT 4 RW 2

KARANGTALUN LOR RT 4 RW 2

8.

SUGENG YUNIANTO

KETUA RT 1 RW 3

KARANGTALUN LOR RT 1 RW 3

9.

MUNARJO

KETUA RT 2 RW 3

KARANGTALUN LOR RT 2 RW 3

10.

KOMARUDIN

KETUA RT 3 RW 3

KARANGTALUN LOR RT 3 RW 3

11.

DARSUM

KETUA RT 4 RW 3

KARANGTALUN LOR RT 4 RW 3

12.

SUWARJO

KETUA RT 1 RW 4

KARANGTALUN LOR RT 1 RW 4

13.

SUMADI

KETUA RT 2 RW 4

KARANGTALUN LOR RT 2 RW 4

14.

DAKHIRUN

KETUA RT 3 RW 4

KARANGTALUN LOR RT 3 RW 4

15.

SUBIYANTORO

KETUA RT 4 RW 4

KARANGTALUN LOR RT 4 RW 4

Related Posts

Komentar