Pemerintah Desa Karangtalun Lor Terapkan Protokol Pencegahan COVID-19 Untuk Kegiatan Sholat Berjamaah
Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor : 451/2307/2020 tentang penyelenggaraan kegiatan sholat berjamaah di Masjid/Mushola dalam upaya pencegahan, penanggulangan dan penghentian penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), maka Pemerintah Desa Karangtalun Lor telah mengadakan musyawarah desa.
Musyawarah Desa dilaksanakan pada hari Kamis Tanggal 4 Juni 2020 dimulai pukul 14.00 -16.00 WIB yang dihadiri oleh :
- Forkompimca Kecamatan Purwojati
- Pemerintah Desa Karangtalun Lor
- Ketua BPD, Kabid dan Anggota
- Tokoh Agama
- Ta’mir Masjid se-Desa Karangtalun Lor
Adapun hasil musyawarah yang disepakati adalah sebagai berikut :
- Menyepakati secara mufakat untuk melaksanakan sholat berjamaah di masjid/mushola dengan protokol kesehatan sebagai berikut :
- Pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area masjid/mushola
- Fasilitasi tempat cuci tangan/handsanitizer di pintu masuk atau pintu keluar
- Tersedia pengecekan suhu tubuh
- Pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal 1 meter antar jamaah
- Pengaturan jumlah jamaah yang berkumpul dalam waktu bersamaan
- Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah sholat berjamaah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah khususnya Sholat Jumat
- Memasang poster himbauan protokol kesehatan penanganan Covid-19
- Penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah yang datang dari luar lingkungan Desa Karangtalun Lor
- Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat masjid
- Kesepakatan untuk membagi jamaah ke masjid terdekat apabila masjid tersebut sudah tidak bisa menampung karena pembatasan jarak
- Kesepakatan pengumandangan adzan dan iqomat menggunakan pengeras suara baik di masjid maupun mushola