Keanggotaan BPD Desa Karangtalun Lor
BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 3 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Terhitung mulai tanggal 15 April 2020 secara resmi Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Karangtalun Lor dilantik untuk menjadi mitra kerja sebagai penyelenggara pemerintahan bersama pemerintahan desa.
Adapun keberadaan personalia BPD sebagai mitra penyelengara Pemerintahan Desa Karangtalun lor untuk masa jabatan 2020 – 2026 adalah sebagai berikut :
NO |
NAMA |
JABATAN |
KETERWAKILAN |
1. |
AGUS YUNIANTO |
KETUA |
RW 2 |
2. |
SUNARKO |
WAKIL KETUA |
RW 4 |
3. |
SYAHIDAN |
SEKRETARIS |
RW 3 |
4. |
ARIS RIYANTO |
KABID PEMERINTAHAN |
RW 3 |
5. |
SOVANTO |
KABID PEMBANGUNAN |
RW 4 |
6. |
BAHRUDIN |
KABID PEMBERDAYAAN |
RW 2 |
7. |
ETI SUMARTI |
ANGGOTA |
PEREMPUAN RW 1 |