Karangtaruna Tunas Harum V Desa Karangtalun Lor
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia, yang berasal dari kata Karang yang berarti pekarangan, halaman, atau tempat, sedangkan Taruna yang berarti remaja. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah desa / kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial.
Karang Taruna pertama kali lahir sebagai problem solver terhadap masalah sosial generasi muda di kampung melayu tahun 1960 dan secara resmi berdiri di Jakarta tanggal 26 September 1960, yang merupakan "organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau kominitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial"(lihat Pedoman Dasar Karang Taruna Sesuai Peraturan Menteri Sosial RO Nomor 83/HIK/2005)
Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 17 - 45 tahun). Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, keterampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.
Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur pengurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari desa / kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
Karang Taruna “ Tunas Harum V ” Desa Karangtalun Lor adalah organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa,dan karya di bidang kesejahteraan sosial yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggunjawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat di wilayah Desa Karangtalun Lor. Karang Taruna “ Tunas Harum V ” dibentuk berdasarkan hasil keputusan rapat seluruh elemen generasi muda Desa Karangtalun Lor pada saat itu. |
|
VISI |
|
Visi adalah pandangan ideal masa depan yang ingin diwujudkan, dan secara potensi untuk terwujud menuju kemana dan apa yang diwujudkan suatu organisasi dimasa depan, visi haruslah visi bersama yang mampu menarik, menggerakkan anggota organisasinya untuk komitmen terhadap visi tersebut, dan harus konsisten, tetap eksis, antisipatif, inovatif serta produktif. Karena itu, perumusan pernyataan visi perlu secara intensif dikomunikasikan kepada segenap anggota organisasi sehingga semuanya merasa memiliki visi tersebut.
Dalam perjalananya Karang Taruna “ Tunas Harum V ” memiliki Visi : “ Mewujudkan Generasi Pemuda Yang Mandiri, Tangguh, Berakhlak Dan Berkualitas” |
|
MISI |
|
Misi merupakan penerapan yang menetapkan tujuan Instansi pemerintah dan sasaran yang ingin dicapai. Pernyataan misi membawa organisasi kepada suatu fokus. Misi menjelaskan mengapa organisasi itu ada, apa yang dilakukanya, dan bagaimana melakukanya. Misi adalah suatu yang dilaksanakan / diemban oleh instansi pemerintah, sebagai penjabaran dari visi yang telah ditetapkan. Dengan misi maka diharapkan dapat mengetahui peran dan programnya serta hasil yang diperoleh dimasa yang akan datang. Pemberian misi yang jelas akan memberikan arahan jangka panjang dan stabilitas dalam manajemen dan kepemimpinan Karang Taruna “Tunas Harum V” Desa Karangtalun Lor. Misi Karang Taruna “ Tunas Harum V ” sebagai berikut : |
|
1. |
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat yang didasarkan pada potensi sumber daya manusia |
2. |
Membangun dan meningkatkan ekonomi produktif |
3. |
Kepedulian terhadap lingkungan sosial masyarakat |
4. |
Menggalang kemitraan dengan berbagai pihak yang berkompeten dalam masalah pemuda dan sosial kemasyarakatan |
5. |
Mewujudkan kerukunan dan persatuan antar pemuda se Desa Karangtalun Lor |
6. |
Mengangkat nilai-nilai seni dan budaya |
7. |
Tanggap terhadap bencana alam |
MOTTO |
|
Merupakan ciri khas dan pegangan Karang Taruna “ Tunas Harum V ” dalam menggapai Kesuksesan. Motto Karang Taruna “ Tunas Harum V ” adalah Terampil, Berkarya, Berprestasi Dan Mandiri |
|
TUJUAN |
|
1. |
Mewujudkan sumber daya manusia yang professional dan religius dalam memberikan pelayanan yang efektif dan efisien. |
2. |
Mewujudkan kemandirian pemuda Karang Taruna dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan kemasyarakatan serta keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. |
3. |
Mewujudkan tertib administrasi dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat yang urgen dan releven dengan kebutuhan masyarakat. |
4. |
Mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. |
SASARAN |
|
Terciptanya pelayanan masyarakat yang prima selain itu dapat mewujudkan produk-produk peningkatan kualitas pelayanan masyarakat yang efektif, efisien dan aspiratif. |
|
1. |
Mewujudkan produk-produk peningkatan kualitas pelayanan masyarakat yang urgen dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. |
2. |
Tersedianya sarana dan prasarana pendukung dan fasilitas umum lainnya dalam upaya Penyaluran bakat para Pemuda Karang Taruna “ Tunas Harum V ” dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta pelayanan kepada masyarakat. |
3. |
Meningkatnya kemampuan sumber daya Pemuda Karang Taruna “ Tunas Harum V ” dan masyarakat. |
4. |
Meningkatnya keaktifan Pemuda Karang Taurna “ Tunas Harum V ” dalam berorganisasi dan membantu pemerintah Desa Karangtalun Lor dalam membangun desanya. |
LANDASAN HUKUM |
|
1. |
Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah tertanggal 15 Oktober 2004. |
2. |
Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005. |
3. |
Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005. |
4. |
Permensos RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna tertanggal 27 Juli 2005. |
5. |
Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007. |
Berikut susunan pengurus Karangtaruna Tunas Harum V Desa Karangtalun Lor Kecamatan Purwojati Kabupaten Banyumas :