Pemerintah Desa Karangtalun Lor Terapkan Protokol Pencegahan COVID-19 Untuk Kegiatan Sholat Berjamaah

Pemerintah Desa Karangtalun Lor Terapkan Protokol Pencegahan COVID-19 Untuk Kegiatan Sholat Berjamaah

Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor : 451/2307/2020 tentang penyelenggaraan kegiatan sholat berjamaah di Masjid/Mushola dalam upaya pencegahan, penanggulangan dan penghentian penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), maka Pemerintah Desa Karangtalun Lor telah mengadakan musyawarah desa.

 Musyawarah Desa dilaksanakan pada hari Kamis Tanggal 4 Juni 2020 dimulai pukul 14.00 -16.00 WIB yang dihadiri oleh :

  1. Forkompimca Kecamatan Purwojati
  2. Pemerintah Desa Karangtalun Lor
  3. Ketua BPD, Kabid dan Anggota
  4. Tokoh Agama
  5. Ta’mir Masjid se-Desa Karangtalun Lor

 Adapun hasil musyawarah yang disepakati adalah sebagai berikut :

  1. Menyepakati secara mufakat untuk melaksanakan sholat berjamaah di masjid/mushola dengan protokol kesehatan sebagai berikut :
  2. Pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area masjid/mushola
  3. Fasilitasi tempat cuci tangan/handsanitizer di pintu masuk atau pintu keluar
  4. Tersedia pengecekan suhu tubuh
  5. Pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal 1 meter antar jamaah
  6. Pengaturan jumlah jamaah yang berkumpul dalam waktu bersamaan
  7. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah sholat berjamaah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah khususnya Sholat Jumat
  8. Memasang poster himbauan protokol kesehatan penanganan Covid-19
  9. Penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah yang datang dari luar lingkungan Desa Karangtalun Lor
  10. Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat masjid
  11. Kesepakatan untuk membagi jamaah ke masjid terdekat apabila masjid tersebut sudah tidak bisa menampung karena pembatasan jarak
  12. Kesepakatan pengumandangan adzan dan iqomat menggunakan pengeras suara baik di masjid maupun mushola

 

Related Posts

Komentar