Giat Operasi Masker Tingkat Desa Karangtalun Lor
Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Banyumas Nomor 140/2250/2020 tentang Kegiatan Operasi Penertiban Pemakaian Masker Di Tingkat Desa, maka Pemerintah Desa Karangtalun Lor bersama Gugus Tugas COVID-19 Desa Karangtalun Lor pada Hari Rabu Tanggal 3 Juni 2020 telah melakukan kegiatan operasi non yustisial penertiban pemakaian masker. Hal ini dalam rangka percepatan pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Dalam melakukan kegiatan ini, Pemdes Karangtalun Lor bersama Gugus Tugas COVID-19 juga melibatkan BPD, Organisasi Masyarakat Kepemudaan (Karangtaruna), Babinsa, Babinkamtibmas, Linmas, Bidan Desa serta Kader Posyandu. Target kegiatan ini adalah masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker pada saat operasi untuk didata dan selanjutnya dilakukan edukasi dan pembinaan pencegahan dan penanggulangan COVID-19, serta secara berjenjang dilaporkan pada Gugus Tugas Tingkat Kabupaten dan juga pemberian masker untuk warga tersebut.
Berikut laporan hasil kegiatan operasi masker tingkat Desa Karangtalun Lor :
Hari/Tanggal : Rabu, 3 Juni 2020
Waktu : Pukul 15.00 – 16.00 WIB
Tempat : Pertigaan Desa Karangtalun Lor
Pelaksana kegiatan adalah sebagai berikut :
- Pemdes : 10 orang
- BPD : 2 orang
- Bidan Desa : 1 orang
- Kader PKK : 3 orang
- Babinsa : 1 orang
- Babinkamtibmas : 1 orang
- Linmas : 4 orang
- Karangtaruna : 2 orang
- RT : 15 orang
- RW : 4 orang
Hasil kegiatan :
Selama kegiatan operasi masker terdapat 11 orang yang terjaring tidak menggunakan masker dengan rincian sebagai berikut :
- Desa Karangtalun Lor : 1 orang
- Desa Klapasawit : 2 orang
- Desa Klapagading : 5 orang
- Desa Karangtalun Kidul : 1 orang
- Desa Kalitapen : 1 orang
- Desa Karanglewas Kidul : 1 orang
Selama kegiatan berjalan dengan lancar, tertib dan aman.